Wednesday, 23 April 2014

Auditor Tak Wajib Deteksi Manipulasi



Temans, saya mau share salah satu tulisan karya saya di majalah internal Telkom University "Cyber" edisi November tahun 2013 
 
Foto by.SXC
Banyak orang bilang, uang selalu mempunyai dua sisi, sisi positif dan negatif. Di satu sisi, uang dapat memberikan banyak  hal. Tapi disisi lain, uang dapat membawa bencana jika jatuh ke tangan yang salah. Pengelolaan uang memang gampang-gampang susah, terlebih jika jumlahnya sudah jutaan atau milyaran. Pencatatan keuangan dalam laporan keuangan pun, bukan jalan satu-satunya untuk mengelola uang. Tapi, laporan keuangan tersebut perlu diperiksa kembali untuk mencari tahu ada atau tidaknya manipulasi pencatatan keuangan.
Pemeriksaan laporan keuangan sudah lumrah dilakukan di sejumlah lembaga yang mempunyai aliran dana cukup besar dan transaksi yang rutin. Baik itu perusahaan maupun lembaga pemerintahan, semuanya harus memiliki laporan keuangan yang jelas. Pemeriksaan keuangan dilakukan oleh Akuntan publik yang memang memiliki kapabilitas dalam memeriksa dan meneliti laporan keuangan. Seharusnya, tak akan ada lagi kecurangan karena laporan keuangan sudah diperiksa oleh ahlinya. Tapi, mengapa kecurangan laporan keuangan masih sering terjadi, bahkan dapat membuat sebuah perusahaan bangkrut atau berakhir di meja hijau bagi lembaga pemerintah?
Banyak kasus terkait kekeliruan atau kesalahan dalam pemeriksaan laporan keuangan baik di dunia maupun di Indonesia yang sudah merugikan. Di dunia, sebut saja Enron yang sempat dinyatakan untung, ternyata memiliki borok hingga akhirnya bangkrut. Kebangkrutan perusahaan ini membuat rugi sejumlah investor dan publik. Tak hanya itu, para direksi serta kantor akuntan yang memeriksanya pun  harus berhadapan dengan hukum.
Lain lagi di Indonesia, banyak lembaga keuangan atau pihak-pihak tertentu yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mempunyai opini baik, ternyata tersandung kasus korupsi. Tentu saja, profesi sebagai Akuntan Publik yang berkaitan dengan hal ini menjadi sorotan. Tapi, apakah hanya Akuntan Publik yang harus disalahkan? Apakah Akuntan Publik turut bertanggung jawab karena sebagai pihak yang memeriksa atau mengaudit?
Untuk menjawab hal ini, perlu diuraikan secara rinci mulai dari sejarah terkait tanggung jawab seorang Akuntan Publik. Pada proses audit laporan keuangan, ada tiga elemen yang menjadi sorotan, yaitu entitas (manajemen pembuat laporan keuangan), user (investor perusahaan) serta auditor sebagai pemeriksa. Disini, ada yang disebut information risk (risiko informasi), jika user menggunakan informasi perusahaan yang belum diaudit. Pasalnya, informasi laporan keuangan pun sangat penting bagi user karena menyangkut modal yang mereka investasikan pada perusahaan.
Secara langsung yang membuat perjanjian audit laporan keuangan memang hanya antara entitas dengan auditor. User tidak dilibatkan dalam penandatanganan surat perikatan (engagement letter) antara auditor dengan entitas, ketika akan mengaudit laporan keuangannya. Hal Inilah yang kemudian membuat adanya perbedaan pandangan mengenai tanggung jawab auditor dari pihak user dengan pihak auditor sendiri.
Watchdog vs Bloodhound Lopes
Membicarakan audit tak akan lepas dari kasus yang terjadi di Inggris, perusahaan King Cotton Mills tahun 1896. Waktu itu, King Cotton Mills bersengketa dengan kantor Akuntan Publik yang memeriksa laporan keuangannya hingga berakhir di pengadilan. Seorang hakim yang menangani kasus ini, Lord Justice Lopes memutuskan, bahwa auditor tidak sepenuhnya bersalah pada kasus ini. Keputusannya menjadi dasar bagi profesi Akuntan Publik hingga saat ini, yang terkenal dengan perumpamaan anjing penjaga (watchdog) vs anjing pelacak (bloodhound) untuk membedakan tanggung jawab auditor.
 Lopes pada saat itu menyebutkan, seorang auditor lebih tepat dianggap sebagai watchdog dari pada bloodhound. Seorang Akuntan Publik bukan detektif yang harus berkewajiban mencari tahu adanya manipulasi atau kecurangan (fraud) dalam laporan keuangan yang diauditnya. Tapi, audit harus disegani seperti watchdog yang tugasnya menjaga. Watchdog biasanya mempunyai tampilan yang seram atau galak. Berbeda dengan bloodhound yang terlihat biasa, tapi difungsikan untuk mencari sesuatu yang tersembunyi. Meski begitu, menurut Lopes, seorang Akuntan harus memiliki kemampuan (skill), kepedulian (care) dan kehati-hatian (caution) dalam menjalankan tugasnya sebagai auditor.
Tanggung jawab Akuntan Publik dalam mengaudit sampai saat ini masih menjadi perdebatan, meski sudah ada dasar hukum berdasarkan keputusan Lopes. Pasalnya, ada perbedaan ekspektasi mengenai tugas auditor di lingkungan Akuntan Publik sendiri dengan user. Bila diibaratkan, user dengan auditor seperti dokter dan pasien yang mempunyai keinginan dan harapan berbeda. Seorang pasien yang berobat ke dokter berharap dapat langsung sembuh dari penyakitnya. Tapi seorang dokter tidak menjamin dapat menyembuhkan penyakit pasien, hanya berusaha menyembuhkan. Demikian pula dalam maslaah audit, seorang auditor seperti dokter yang berusaha memeriksa laporan keuangan, tapi tidak menjamin laporan tersebut bebas dari kecurangan. Tapi, user berharap auditor dapat memeriksa laporan keuangan dengan teliti hingga menemukan sesuatu dalam pemeriksaannya.
Tentu saja ini menjadi kesenjangan, karena saat ini banyak kasus kecurangan laporan keuangan yang akhirnya mempersalahkan profesi Akuntan Publik dan berakhir di pengadilan. Meski sebelum mengaudit Akuntan Publik sudah membuat engagement letters dengan entitas. Selain itu, Akuntan Publik sudah berpegang teguh pada standar akuntansi ketika melakukan pemeriksaan laporan keuangan. Hal ini bisa saja menciutkan nyali para Akuntan Publik ketika mengaudit, karena ancamannya tak hanya pidana. Ada beberapa pengadilan yang akan dihadapi seorang auditor ketika terbukti terlibat dalam sebuah manipulasi laporan keuangan yang mengakibatkan kerugian perusahaan. Mulai dari pengadilan pidana, perdata, administrasi, profesi, hingga di level kongres dan senat.
Sejatinya, ketika auditor melakukan pemeriksaan laporan keuangan, ada yang disebut kendala bawaan yang berasal dari entitas, seperti waktu, sampling, estimasi, management discretion dan lain-lain. Hal-hal seperti ini mungkin saja dapat mempengaruhi hasil audit. Tapi, tetap saja Akuntan Publik selalu dipojokkan ketika kasus mencuat ke publik. Salah satu pakar keuangan, Deepak Sarup tahun 2004 mengungkapkan, Lopes sudah menanamkan pandangan hingga 100 tahun ke depan bahwa seorang akuntan tidak berkewajiban untuk mendeteksi manipulasi laporan keuangan. Tapi, pada kenyataannya, ekspektasi masyarakat berbeda. Untuk itu, menurutnya saat ini sudah ada pergeseran tanggung jawab seorang Akuntan Publik. Menurutnya, sudah saatnya profesi audit berhenti menyalahkan dirinya dan bergerak dari filosofi penilaian Lopes. Sudah saatnya profesi ini menjadi kunci dari nasibnya sendiri dan membuat perubahan yang akan mempertemukan dengan kepentingan publik.
Perubahan Standar, Pergeseran Tanggung Jawab
Pergeseran yang terjadi pada profesi Akuntan Publik, tak lepas dari pandangan Deepak Sarup serta maraknya kasus yang melibatkan auditor. Salah satunya dengan adanya perubahan standar akuntansi di Indonesia. Mulai 1 Januari 2013, Indonesia sudah mengadopsi International Standard Accounting (ISA), salah satunya ISA 240 yang berisi tiga poin. Yaitu mengumpulkan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang disebabkan oleh kesalahan atau manipulasi (fraud).                     
Perubahan standar dan pergeseran tanggung jawab ini membuat auditor (Akuntan Publik) harus memperhitungkan risiko sebelum menerima tugas audit. Ada tiga langkah audit berbasis risiko, yaitu risk assessment (menilai risiko), risk response (menanggapi risiko) dan reporting (pelaporan). Risk assessment yaitu melaksanakan prosedur penilaian risiko untuk mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan. Kedua risk response adalah melakukan dan melaksanakan prosedur audit selanjutnya yang menanggapi risiko (salah saji yang material) yang telah diidentifikasi dan dinilai, pada tingkat laporan keuangan dan asersi. Terakhir, tahap pelaporan meliputi dua hal, yaitu merumuskan pendapat berdasarkan bukti audit yang diperoleh serta membuat dan menerbitkan laporan yang tepat, sesuai kesimpulan yang ditarik.
Ada lima sikap yang wajib dimiliki seorang auditor agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Pertama, professional scepticism (sikap skeptis yang profesional) atau disebut waspada. Seorang auditor harus selalu waspada, karena mungkin saja laporan keuangan yang diperiksanya rentan terhadap intervensi. Misalnya, perusahaan BUMN rentan diintervensi berbagai pihak, seperti DPR dan lain-lain. Sementara perusahaan swasta rentan intervensi pemilik perusahaan. Kedua, melakukan pendalaman komunikasi (probing communication). Terlebih bagi auditor yang melakukan audit tidak dari awal (auditor kedua). Perlu ada komunikasi yang intens dari auditor kedua ke auditor pertama maupun entitas, agar kendala bawaan dapat diketahui.
Ketiga, melakukan analisis (analytic) yang benar dan mendalam terhadap laporan keuangan yang diperiksa. Keempat, mendokumentasikan berbagai informasi yang berkaitan dengan laporan keuangan yang akan diaudit (documentation). Sebagai contoh, ketika kauditor akan mengaudit salah satu perusahaan, harus dicari terlebih dulu informasi-informasi terkait perusahaan yang bersangkutan. Terakhir, melakukan evaluasi (evaluation) terhadap perusahaan maupun laporan keuangan yang sudah di audit. Bisa saja, pada laporan keuangan sebelumnya suatu perusahaan mempunyai opini wajar tanpa penyesuaian atau opini positif. Tapi, beberapa waktu kemudian perusahaan tersebut ternyata dinyatakan pailit atau tersandung kasus korupsi. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi dengan adanya evaluasi. Kelima aspek ini sering disingkat SPADE (Scepticism, Probing communication, Analytic, Documentation dan Evaluation).
Untuk itu, menjadi auditor tidak perlu takut dengan risiko khawatir terancam pidana dan kehilangan profesi. Auditor dapat menjalankan tugasnya sebatas memeriksa laporan keuangan, karena tidak bertanggung jawab untuk mencari manipulasi atau kecurangan. Yang terpenting, ia dapat menjalankan tugas berpegang teguh pada SPADE serta mengikuti standar akuntansi yang ada.      

Disarikan dari hasil presentasi Drs. Theodorus M. Tuanakotta, M.BA bertajuk “Audit Berbasis ISA” pada Kuliah Umum Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Telkom University (Tel-U), 10 Desember 2013.

No comments: