Temans, saya mau share salah satu tulisan karya saya di majalah internal Telkom University "Cyber" edisi November tahun 2013
Banyak orang bilang, uang selalu mempunyai dua sisi,
sisi positif dan negatif. Di satu sisi, uang dapat memberikan banyak hal. Tapi disisi lain, uang dapat membawa
bencana jika jatuh ke tangan yang salah. Pengelolaan uang memang
gampang-gampang susah, terlebih jika jumlahnya sudah jutaan atau milyaran. Pencatatan
keuangan dalam laporan keuangan pun, bukan jalan satu-satunya untuk mengelola
uang. Tapi, laporan keuangan tersebut perlu diperiksa kembali untuk mencari
tahu ada atau tidaknya manipulasi pencatatan keuangan.
Pemeriksaan laporan keuangan sudah lumrah dilakukan
di sejumlah lembaga yang mempunyai aliran dana cukup besar dan transaksi yang
rutin. Baik itu perusahaan maupun lembaga pemerintahan, semuanya harus memiliki
laporan keuangan yang jelas. Pemeriksaan keuangan dilakukan oleh Akuntan publik
yang memang memiliki kapabilitas dalam memeriksa dan meneliti laporan keuangan.
Seharusnya, tak akan ada lagi kecurangan karena laporan keuangan sudah
diperiksa oleh ahlinya. Tapi, mengapa kecurangan laporan keuangan masih sering
terjadi, bahkan dapat membuat sebuah perusahaan bangkrut atau berakhir di meja
hijau bagi lembaga pemerintah?
Lain lagi di Indonesia, banyak lembaga keuangan atau
pihak-pihak tertentu yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mempunyai
opini baik, ternyata tersandung kasus korupsi. Tentu saja, profesi sebagai
Akuntan Publik yang berkaitan dengan hal ini menjadi sorotan. Tapi, apakah
hanya Akuntan Publik yang harus disalahkan? Apakah Akuntan Publik turut bertanggung
jawab karena sebagai pihak yang memeriksa atau mengaudit?
Untuk menjawab hal ini, perlu diuraikan secara rinci
mulai dari sejarah terkait tanggung jawab seorang Akuntan Publik. Pada proses
audit laporan keuangan, ada tiga elemen yang menjadi sorotan, yaitu entitas
(manajemen pembuat laporan keuangan), user
(investor perusahaan) serta auditor sebagai pemeriksa. Disini, ada yang disebut
information risk (risiko informasi),
jika user menggunakan informasi
perusahaan yang belum diaudit. Pasalnya, informasi laporan keuangan pun sangat
penting bagi user karena menyangkut
modal yang mereka investasikan pada perusahaan.
Secara langsung yang membuat perjanjian audit
laporan keuangan memang hanya antara entitas dengan auditor. User tidak dilibatkan dalam
penandatanganan surat perikatan (engagement
letter) antara auditor dengan entitas, ketika akan mengaudit laporan
keuangannya. Hal Inilah yang kemudian membuat adanya perbedaan pandangan
mengenai tanggung jawab auditor dari pihak user
dengan pihak auditor sendiri.
Watchdog vs Bloodhound
Lopes
Membicarakan audit tak akan lepas dari kasus yang
terjadi di Inggris, perusahaan King Cotton Mills tahun 1896. Waktu itu, King
Cotton Mills bersengketa dengan kantor Akuntan Publik yang memeriksa laporan
keuangannya hingga berakhir di pengadilan. Seorang hakim yang menangani kasus
ini, Lord Justice Lopes memutuskan, bahwa auditor tidak sepenuhnya bersalah
pada kasus ini. Keputusannya menjadi dasar bagi profesi Akuntan Publik hingga
saat ini, yang terkenal dengan perumpamaan anjing penjaga (watchdog) vs anjing pelacak (bloodhound)
untuk membedakan tanggung jawab auditor.
Lopes pada
saat itu menyebutkan, seorang auditor lebih tepat dianggap sebagai watchdog dari pada bloodhound. Seorang Akuntan Publik bukan detektif yang harus
berkewajiban mencari tahu adanya manipulasi atau kecurangan (fraud) dalam laporan keuangan yang
diauditnya. Tapi, audit harus disegani seperti watchdog yang tugasnya menjaga. Watchdog
biasanya mempunyai tampilan yang seram atau galak. Berbeda dengan bloodhound yang terlihat biasa, tapi
difungsikan untuk mencari sesuatu yang tersembunyi. Meski begitu, menurut
Lopes, seorang Akuntan harus memiliki kemampuan (skill), kepedulian (care)
dan kehati-hatian (caution) dalam
menjalankan tugasnya sebagai auditor.
Tanggung jawab Akuntan Publik dalam mengaudit sampai
saat ini masih menjadi perdebatan, meski sudah ada dasar hukum berdasarkan
keputusan Lopes. Pasalnya, ada perbedaan ekspektasi mengenai tugas auditor di
lingkungan Akuntan Publik sendiri dengan user.
Bila diibaratkan, user dengan auditor
seperti dokter dan pasien yang mempunyai keinginan dan harapan berbeda. Seorang
pasien yang berobat ke dokter berharap dapat langsung sembuh dari penyakitnya. Tapi
seorang dokter tidak menjamin dapat menyembuhkan penyakit pasien, hanya
berusaha menyembuhkan. Demikian pula dalam maslaah audit, seorang auditor
seperti dokter yang berusaha memeriksa laporan keuangan, tapi tidak menjamin
laporan tersebut bebas dari kecurangan. Tapi, user berharap auditor dapat memeriksa laporan keuangan dengan
teliti hingga menemukan sesuatu dalam pemeriksaannya.
Tentu saja ini menjadi kesenjangan, karena saat ini
banyak kasus kecurangan laporan keuangan yang akhirnya mempersalahkan profesi
Akuntan Publik dan berakhir di pengadilan. Meski sebelum mengaudit Akuntan
Publik sudah membuat engagement letters
dengan entitas. Selain itu, Akuntan Publik sudah berpegang teguh pada standar
akuntansi ketika melakukan pemeriksaan laporan keuangan. Hal ini bisa saja
menciutkan nyali para Akuntan Publik ketika mengaudit, karena ancamannya tak
hanya pidana. Ada beberapa pengadilan yang akan dihadapi seorang auditor ketika
terbukti terlibat dalam sebuah manipulasi laporan keuangan yang mengakibatkan
kerugian perusahaan. Mulai dari pengadilan pidana, perdata, administrasi,
profesi, hingga di level kongres dan senat.
Sejatinya, ketika auditor melakukan pemeriksaan laporan
keuangan, ada yang disebut kendala bawaan yang berasal dari entitas, seperti
waktu, sampling, estimasi, management discretion dan lain-lain.
Hal-hal seperti ini mungkin saja dapat mempengaruhi hasil audit. Tapi, tetap
saja Akuntan Publik selalu dipojokkan ketika kasus mencuat ke publik. Salah
satu pakar keuangan, Deepak Sarup tahun 2004 mengungkapkan, Lopes sudah
menanamkan pandangan hingga 100 tahun ke depan bahwa seorang akuntan tidak
berkewajiban untuk mendeteksi manipulasi laporan keuangan. Tapi, pada
kenyataannya, ekspektasi masyarakat berbeda. Untuk itu, menurutnya saat ini sudah
ada pergeseran tanggung jawab seorang Akuntan Publik. Menurutnya, sudah saatnya
profesi audit berhenti menyalahkan dirinya dan bergerak dari filosofi penilaian
Lopes. Sudah saatnya profesi ini menjadi kunci dari nasibnya sendiri dan
membuat perubahan yang akan mempertemukan dengan kepentingan publik.
Perubahan
Standar, Pergeseran Tanggung Jawab
Pergeseran yang terjadi pada profesi Akuntan Publik,
tak lepas dari pandangan Deepak Sarup serta maraknya kasus yang melibatkan
auditor. Salah satunya dengan adanya perubahan standar akuntansi di Indonesia. Mulai 1 Januari 2013, Indonesia sudah
mengadopsi International Standard
Accounting (ISA), salah satunya ISA 240 yang berisi tiga poin. Yaitu
mengumpulkan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah
saji yang disebabkan oleh kesalahan atau manipulasi (fraud).
Perubahan standar dan pergeseran tanggung jawab ini
membuat auditor (Akuntan Publik) harus memperhitungkan risiko sebelum menerima
tugas audit. Ada tiga langkah audit berbasis risiko, yaitu risk assessment (menilai risiko), risk response (menanggapi risiko) dan reporting (pelaporan). Risk
assessment yaitu melaksanakan prosedur penilaian risiko untuk
mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji yang material dalam laporan
keuangan. Kedua risk response adalah
melakukan dan melaksanakan prosedur audit selanjutnya yang menanggapi risiko
(salah saji yang material) yang telah diidentifikasi dan dinilai, pada tingkat
laporan keuangan dan asersi. Terakhir, tahap pelaporan meliputi dua hal, yaitu
merumuskan pendapat berdasarkan bukti audit yang diperoleh serta membuat dan
menerbitkan laporan yang tepat, sesuai kesimpulan yang ditarik.
Ada lima sikap yang wajib dimiliki seorang auditor
agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Pertama, professional
scepticism (sikap skeptis yang profesional) atau disebut waspada. Seorang
auditor harus selalu waspada, karena mungkin saja laporan keuangan yang
diperiksanya rentan terhadap intervensi. Misalnya, perusahaan BUMN rentan
diintervensi berbagai pihak, seperti DPR dan lain-lain. Sementara perusahaan
swasta rentan intervensi pemilik perusahaan. Kedua, melakukan pendalaman komunikasi (probing communication). Terlebih bagi auditor yang melakukan audit
tidak dari awal (auditor kedua). Perlu ada komunikasi yang intens dari auditor
kedua ke auditor pertama maupun entitas, agar kendala bawaan dapat diketahui.
Ketiga,
melakukan analisis (analytic) yang
benar dan mendalam terhadap laporan keuangan yang diperiksa. Keempat, mendokumentasikan berbagai
informasi yang berkaitan dengan laporan keuangan yang akan diaudit (documentation). Sebagai contoh, ketika
kauditor akan mengaudit salah satu perusahaan, harus dicari terlebih dulu
informasi-informasi terkait perusahaan yang bersangkutan. Terakhir, melakukan evaluasi (evaluation)
terhadap perusahaan maupun laporan keuangan yang sudah di audit. Bisa saja, pada
laporan keuangan sebelumnya suatu perusahaan mempunyai opini wajar tanpa
penyesuaian atau opini positif. Tapi, beberapa waktu kemudian perusahaan
tersebut ternyata dinyatakan pailit atau tersandung kasus korupsi. Hal-hal
seperti ini harus diantisipasi dengan adanya evaluasi. Kelima aspek ini sering
disingkat SPADE (Scepticism, Probing communication, Analytic, Documentation dan Evaluation).
Untuk itu, menjadi auditor tidak perlu takut dengan
risiko khawatir terancam pidana dan kehilangan profesi. Auditor dapat
menjalankan tugasnya sebatas memeriksa laporan keuangan, karena tidak
bertanggung jawab untuk mencari manipulasi atau kecurangan. Yang terpenting, ia
dapat menjalankan tugas berpegang teguh pada SPADE serta mengikuti standar
akuntansi yang ada.
Disarikan
dari hasil presentasi Drs. Theodorus M. Tuanakotta, M.BA bertajuk “Audit
Berbasis ISA” pada Kuliah Umum Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan
Bisnis (FEB) Telkom University (Tel-U), 10 Desember 2013.

No comments:
Post a Comment