Tuesday, 29 January 2019

RUU PKS

Tadi malam, tetiba dapat kiriman WhatsApp (WA) dari teman kuliah, yang isinya video tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Terus terang, beberapa bulan terakhir ini, saya kurang update berat di televisi. Jadi, saya juga agak kurang update dengan perkembangan di negeri ini. Soalnya, di musim kampanye seperti ini, bisa merusak mood melihat perdebatan dan berita-berita yang kurang cover both sides.
Kembali ke bahasan awal, saya jadi bertanya-tanya, ada apa sih dengan RUU PKS ini? Sepenting apakah RUU PKS ini terutama bagi wanita seperti saya? Jadinya, saya mulai browsing-browsing sekadar mengetahui RUU PKS. Rupanya, RUU PKS ini sudah dirasa sangat-sangat diperlukan di Indonesia yang sudah banyak mengalami darurat pelecehan seksual, khususnya untuk kaum wanita. Beberapa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelecehan seksual mahasiswsi UGM, Baiq Nuril, dan masih banyak lagi, baik yang sudah sampai di meja hijau maupun belum terungkap. Selama ini, kasus-kasus ni hanya diakomodasi dengan UU KDRT dan Perlindungan Anak. Padahal, dua UU ini belum mampu men-cover berbagai kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di Indonesia.
Ada sembilan jenis kejahatan kekerasan seksual yang diusulkan dalam RUU PKS ini. Yakni, pelecehan seksual, ekploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pembudakan seksual dan penyiksaan seksual. Jadi, kekerasan seksual itu tak hanya masalah yang melibatkan fisik, namun juga berdampak psikologis. Bahkan, sejumlah organisasi feminis, sudah mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU P-KS ini.
Sayangnya, hingga saat ini pembahasan RUU PKS masih jalan ditempat, karena isu kekerasan terhadap perempuan ini masih dianggap tidak seksi dan dianggap tidak menghasilkan uang. Lain halnya dengan UU Pemilu yang dianggap jelas perputaran uangnya. Padahal, jika pemerintah memahami pentingnya RUU P-KS ini, mungkin akan lebih banyak kasus kekerasan seksual terutama pada perempuan yang dapat ditangani.
Pembahasan RUU PKS ini rupanya pun mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, terutama perempuan muslim konservatif. Pasalnya, mereka mensinyalir adanya beberapa pasal yang seolah-olah membebaskan perzinahan. Salah satu contohnya, adanya kebebasan bagi perempuan untuk melakukan aborsi secara sukarela, sementara pemaksaan aborsi dapat dijerat hukum. Atau, pemaksaan hubungan seksual dapat dijerat hukum, sementara hubungan seksual suka sama suka, walaupun di luar pernikahan, diperbolehkan.
Tentunya, perbedaan pandangan ini, harus segera mendapat solusi bersama. RUU yang dihasilkan harus mampu mengisi kekosongan hukum yang selama ini menimpa banyak perempuan. Jangan sampai UU yang dihasilkan, dapat dengan mudah diakali oleh para pelaku kejahatan seksual dan merugikan wanita sebagai korban.


Thursday, 24 January 2019

Sepi


sxc.hu 
Hari ini sungguh buruk........
Ada benturan kecil di tempatku tinggal. Rasanya sangat tidak menyenangkan, terlebih, statusku yang masih numpang. Ironisnya, orang yang kuanggap paling dekat denganku, ternyata menjadi penyebabnya. Friksi di pagi hari bisa membuat mood seharian menjadi jelek. Jadi, lebih baik aku berangkat ke kantor lebih awal, meski tak ada kerjaan yang mendesak.