Tuesday, 8 September 2020

Anjaaayyyyy.....

Start goin to be update...hahahaha...

Yup, judul di atas emang lagi hype bangeeettt, akhir-akhir ini.....Setelah seorang youtuber yang tetiba ngebahas kata "Anjay" ini sampai menghadirkan ahli bahasa dan ulama! Ya, hanya untuk menunjukkan kalo kata ini sangat sangat tidak layak digunakan. Padahal, kata anjay ini sudah menjadi salah satu bahasa gaulnya generasi millenial, terutama yang ada di perkotaan....
Bahasa slang ini memang awalnya merupakan plesetan dari kata "anjing" yang sering digunakan sebagai kata umpatan atau makian. Setelah kian populer setelah dibahas si youtuber, kata Anjay ini makin ramai bahkan jadi trending di Twitter. Pro kontra pun terjadi di ranah netizen, bahkan aksi saling sindir pun terjadi hanya karena kata anjay.

Kepopuleran Anajy ini, akhirnya sampai ke telinga Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan membawanya ke DPR, dengan harapan, penggunaan kata anjay yang TUJUANNYA merendahkan martabat orang lain yang diajak bicara, Sampai di level ini pun, pro kontra tetap terjadi, karena kata anjay sendiri memiliki makna yang ambigu. Banyak anak muda mengucapkan anjay sangat jauh dari maksud untuk merendahan martabat orang lain, karena yang diajak bicara adalah sobat akrabnya sendiri. 

Melansir Kompas.com, kata anjay yang dapat dipidanakan menurut KPAI adalah jika bermakna untuk merendahkan martabat seseorang. menurut Komnas PA, kata ini termasuk dalam kekerasan verbal dan dapat dipidanakan. namun, diksi yang sama jika digunakan untuk menunjukkan kekaguman, rasa salut, pujian dan sebagainya, maka tidak ada masalah, karena bukan mengandung kekerasan dan tidak berpotensi menimbulkan ketersinggungan, sakit hati atau kerugian. 

Tapi, kalau melihat di kalangan millenial sendiri, kata anjay umumnya digunakan sebagai kata slang yang cenderung menunjukkan kekagumn atau hanya bahasa candaan dengan teman sebaya. jadi, jika gegara kata anjay ini, banyak orang dipidanakan, rasanya terlalu berlebihan dan sedikit kurang kerjaan. Jika kaitannya dengan bullying, tinggal dilihat saja konteks kalimat yang dipakai dalam kata anjay atau perasaan dari lawan bicara yang diajak bicara. Sesimple itu. 

Meski begitu, banyaknya kata-kata slang dalam bahasa yang digunakan sehari-hari, baik itu kata yang terdengar sederhana hingga yang kasar, dikhawatirkan akan mengikis penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. terlebih di kalangan geenrasi muda, akulturasi dan westernisasi membuat penggunaan berbahasa menjadi rancu hingga tidak tepat. termasuk penggunaan kata anjay ini, atau kata-kata lainnya. Jika sudha begini, tugas kitalah untuk menjaga dan melestarikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa ibu, agar masih dapat dinikmati anak cucu kelak......  

 

 

" Anjay" yang digunakan dalam satu kalimat bermakna merendahkan martabat seseorang dianggap Komnas PA termasuk dalam kekerasan verbal dan dapat dipidanakan. Sementara, diksi yang sama jika digunakan untuk menunjukkan kekaguman, rasa salut, pujian, dan sebagainya, maka tidak ada masalah karena bukan mengandung kekerasan dan tidak berpotensi menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, atau kerugian. "Penggunaan istilah 'anjay' harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna," tulis keterangan resmi yang ditandatangani Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jenderal, Dhanang Sasongko. Jika unsur kekerasan dalam penggunaan istilah itu terpenuhi dinilai dapat merendahkan martabat orang lain dan mengandung makna perisakan atau bullying maka pelaku dapat dipidanakan. Hal ini mengacu pada UU No 34 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Penggunaan "Anjay", Reaksi Netizen, dan Kata Ahli Bahasa", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/31/081829965/larangan-penggunaan-anjay-reaksi-netizen-dan-kata-ahli-bahasa?page=all.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

 

 

" Anjay" yang digunakan dalam satu kalimat bermakna merendahkan martabat seseorang dianggap Komnas PA termasuk dalam kekerasan verbal dan dapat dipidanakan. Sementara, diksi yang sama jika digunakan untuk menunjukkan kekaguman, rasa salut, pujian, dan sebagainya, maka tidak ada masalah karena bukan mengandung kekerasan dan tidak berpotensi menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, atau kerugian. "Penggunaan istilah 'anjay' harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna," tulis keterangan resmi yang ditandatangani Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jenderal, Dhanang Sasongko. Jika unsur kekerasan dalam penggunaan istilah itu terpenuhi dinilai dapat merendahkan martabat orang lain dan mengandung makna perisakan atau bullying maka pelaku dapat dipidanakan. Hal ini mengacu pada UU No 34 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Penggunaan "Anjay", Reaksi Netizen, dan Kata Ahli Bahasa", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/31/081829965/larangan-penggunaan-anjay-reaksi-netizen-dan-kata-ahli-bahasa?page=all.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3h

No comments: