Wednesday, 11 September 2019

Death

sxc.hu

‘Cause the hardest part of this…is leaving you….’
Ujung reffrain “Cancer” milik My Chemical Romance ini sungguh menyayat hati. Bertutur tentang bagaimana rasanya berada di ujung kehidupan, terasa sangat menyakitkan bagi siapa pun. Kematian, entah apa pun sebabnya, akan menyisakan pilu bagi orang-orang terdekatnya.
Bahkan, Islam mengibaratkan kematian sebagai bentuk kiamat sugro bagi keluarga yang ditinggalkan. Apa pasal? Ya, kematian memutus semua hal yang bersifat keragawian bagi seseorang yang mengalaminya. Kematian memutus jiwa (ruhani) dengan raganya. Kematian memutus hubungan dengan orang-orang di sekitar. Kematian memutus berbagai nikmat yang pernah dirasakan serta amalan-amalan ibadah yang biasa dilakukan.

Monday, 12 August 2019

Sejarah Perkebunan Teh Gambung



Perkebunan Teh Gambung

Sedikit asing dengan nama daerah ini, karena saya tahunya Gombong yang ada di Kebumen. Kesempatan berkunjung ke sini karena ada pekerjaan yang mengharuskan saya datang ke Gambung, beberapa waktu lalu. Ternyata, Gambung ini berada di Kabupaten Bandung, yang jaraknya kurang dari 2 jam dari kota Bandung. Berada di wilayah Ciwidey, Gambung berhawa sejuk dan cocok untuk “niis”. Suasananya pun sangat menenangkan. Rupanya, bukan hanya sejuk dan sepi, Gambung adalah salah satu tempat bersejarah di wilayah Priangan.

Sunday, 31 March 2019

Menulis

Banyak orang terbiasa mencatat semua yang dialaminya dalam bentuk diary. Dulu....saya pun melakukan itu. saat masih remaja, media blog atau media sosial digital lainnya belum ada, saya sudah terbiasa menuliskan semua keluh kesah melalui buku diary, yang kini sudah hilang entah kemana. Isinya, tergantung mod ketika menulisnya, dan apa yang saya alami saat itu. Yah, mungkin dulu saya masih banyak waktu luang dan senang sekali menulis dengan pulpen.
all-free-download.com

Tuesday, 29 January 2019

RUU PKS

Tadi malam, tetiba dapat kiriman WhatsApp (WA) dari teman kuliah, yang isinya video tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Terus terang, beberapa bulan terakhir ini, saya kurang update berat di televisi. Jadi, saya juga agak kurang update dengan perkembangan di negeri ini. Soalnya, di musim kampanye seperti ini, bisa merusak mood melihat perdebatan dan berita-berita yang kurang cover both sides.
Kembali ke bahasan awal, saya jadi bertanya-tanya, ada apa sih dengan RUU PKS ini? Sepenting apakah RUU PKS ini terutama bagi wanita seperti saya? Jadinya, saya mulai browsing-browsing sekadar mengetahui RUU PKS. Rupanya, RUU PKS ini sudah dirasa sangat-sangat diperlukan di Indonesia yang sudah banyak mengalami darurat pelecehan seksual, khususnya untuk kaum wanita. Beberapa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelecehan seksual mahasiswsi UGM, Baiq Nuril, dan masih banyak lagi, baik yang sudah sampai di meja hijau maupun belum terungkap. Selama ini, kasus-kasus ni hanya diakomodasi dengan UU KDRT dan Perlindungan Anak. Padahal, dua UU ini belum mampu men-cover berbagai kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di Indonesia.
Ada sembilan jenis kejahatan kekerasan seksual yang diusulkan dalam RUU PKS ini. Yakni, pelecehan seksual, ekploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pembudakan seksual dan penyiksaan seksual. Jadi, kekerasan seksual itu tak hanya masalah yang melibatkan fisik, namun juga berdampak psikologis. Bahkan, sejumlah organisasi feminis, sudah mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU P-KS ini.
Sayangnya, hingga saat ini pembahasan RUU PKS masih jalan ditempat, karena isu kekerasan terhadap perempuan ini masih dianggap tidak seksi dan dianggap tidak menghasilkan uang. Lain halnya dengan UU Pemilu yang dianggap jelas perputaran uangnya. Padahal, jika pemerintah memahami pentingnya RUU P-KS ini, mungkin akan lebih banyak kasus kekerasan seksual terutama pada perempuan yang dapat ditangani.
Pembahasan RUU PKS ini rupanya pun mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, terutama perempuan muslim konservatif. Pasalnya, mereka mensinyalir adanya beberapa pasal yang seolah-olah membebaskan perzinahan. Salah satu contohnya, adanya kebebasan bagi perempuan untuk melakukan aborsi secara sukarela, sementara pemaksaan aborsi dapat dijerat hukum. Atau, pemaksaan hubungan seksual dapat dijerat hukum, sementara hubungan seksual suka sama suka, walaupun di luar pernikahan, diperbolehkan.
Tentunya, perbedaan pandangan ini, harus segera mendapat solusi bersama. RUU yang dihasilkan harus mampu mengisi kekosongan hukum yang selama ini menimpa banyak perempuan. Jangan sampai UU yang dihasilkan, dapat dengan mudah diakali oleh para pelaku kejahatan seksual dan merugikan wanita sebagai korban.


Thursday, 24 January 2019

Sepi


sxc.hu 
Hari ini sungguh buruk........
Ada benturan kecil di tempatku tinggal. Rasanya sangat tidak menyenangkan, terlebih, statusku yang masih numpang. Ironisnya, orang yang kuanggap paling dekat denganku, ternyata menjadi penyebabnya. Friksi di pagi hari bisa membuat mood seharian menjadi jelek. Jadi, lebih baik aku berangkat ke kantor lebih awal, meski tak ada kerjaan yang mendesak.