Minggu ini menjadi hari yang naas bagi ibu
bernama Evelyn. Ia harus menyaksikan anaknya sendiri tewas mengenaskan di
hadapannya, dalam sebuah mall di
Jakarta. Padahal selama ini, mall
menjadi tempat bermain yang dipandang cukup aman bagi siapa pun. Bocah bernama
Amanda yang baru berusia 7 tahun ini tewas seketika setelah kesetrum neon box bertegangan tinggi. Padahal ia
tengah duduk disamping ibunya pada sebuah kursi tak jauh dari tempat ayahnya
bekerja. Sangat miris.
![]() |
| sxc.hu |
Lebih ironis, pihak manajemen mall belum mengeluarkan komentar apa
pun, jangankan bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi. Kasusnya kini
tengah ditangani kepolisian. Dari sini saya ingin mengungkit kembali, bahasan
pemerintah tentang layak anak. Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI Jakarta ingin
menjadikan Jakarta sebagai kota yang layak anak dengan rencana pembangunan
sejumlah taman kota dan ruang terbuka hijau. Artinya layak ditinggali
anak-anak. Namun bercermain dari kasus di atas, apakah benar pemerintah dan
semua elemen masyarakat lainnya sudah berusaha untuk mewujudkan hal ini?
Pembangunan yang terus menerus dan
terkadang kurang mengindahkan berbagai faktor salah satunya tata ruang dan
penataan perkotaan, seringkali mengabaikan hal-hal yang substansial, salah
satunya ruang bagi anak. Tak hanya itu, pertumbuhan sebuah kota tak pernah
lepas dari berbagai dampak sosial yang negatif, seperti makin tingginya tingkat
kebutuhan hidup, sehingga meningkatkan tingkat kriminalitas di masyarakatnya. Hal
ini terjadi karena tingginya tingkat kebutuhan masyarakat seringkali tidak
berbanding lurus dengan tingkat pendapatan masyarakat. salah satu akibatnya
dapat terlihat dari menjamurnya kawasan-kawasan kumuh (slump area) di sejumlah kota besar di Indonesia. Tempat-tempat
seperti ini tentu sangat tidak bagus untuk perkembangan anak-anak. Bahkan untuk
sekadar mencari areal bermain pun sudah tak ada.
Pemenuhan kebutuhan terutama perkembangan
psikologis anak, seharusnya turut diperhatikan pemerintah salah satunya dengan
penataan kota dengan baik. Penyediaan lahan yang aman dan nyaman bagi anak untuk
bermain dan beraktivitas harus dilakukan. Rasa aman dan nyaman yang dirasakan
anak akan menumbuhkan daya kreativitas anak, sehingga tumbuh kembangnya baik
fisik maupun psikis akan terpenuhi.
Kota layak anak sendiri sesuai Peraturan
pemerintah (Permen) No 11 tahun 2011 adalah kota yang mempunyai sistem
pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan
berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya
hak anak.
Poinnya adalah memenuhi hak anak. Hak anak antara
lain, belajar, bermain dan bertumbuh kembang dengan baik. Banyak anak yang
belum mengerti arti bahaya dan hal-hal negatif lainnya. Disinilah tugas orang
dewasa atau pihak-pihak berwenang untuk menjauhkan anak-anak dari bahaya. Jika
hal ini sudah diimplementasikan, mungkin kejadian seperti yang menimpa Amanda
mungkin dapat dihindari.
Salah satu aksi pemerintah terkait kota
layak anak dilakukan di Bandung. Belum lama ini Walikota Bandung, Ridwan Kamil
mencanangkan Gerakan Bandung Cinta Keluarga (GBCK). Gerakan ini sebagai salah
satu upaya menciptakan kota layak anak di Bandung. Saat ini implementasi kota
layak anak sangat diperlukan untuk mencegah berbagai hal negatif yang sering
menimpa anak, seperti perundungan (bullying)
kekerasan seksual, penculikan, penjualan orang (trafficking), dan berbagai tindak kriminalitas lainnya. Selain itu,
seluruh masyarakat harus mulai menyadari dan mendukung gerakan ini agar anak
dapat tumbuh kembang dengan baik. Semuanya harus dimulai dari lingkungan
terkecil, yaitu keluarga. Perbaikan pada pola asuh (parenting) anak, harus dilakukan agar anak tumbuh baik. Selain itu,
keluarga dan orang-orang terdekat harus menjadi tameng paling kuat untuk
menjauhkan anak-anak dari berbagai hal negatif. Selanjutnya, agen-agen
perubahan untuk tumbuh kembang anak yang baik dapat dilakukan melalui berbagai
penyuluhan dari ibu-ibu PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) mulai dari
lingkungan RT/RW.

No comments:
Post a Comment