Wednesday, 9 October 2019
Parenting anak SD Kelas I
Sudah lebih dari tiga bulan, Kiky (anakku) belajar di kelas I SDN dekat tempat tinggalku. Setelah masa adaptasi sekitar sebulan lebih, sekarang ia cukup menikmati kegiatannya sebagai anak SD. Berbeda dengan saat di TK yang lebih banyak bermain dan belajar hal-hal ringan, dilihat mata pelajaran di SD saat ini sudah lumayan berat dibanding masaku dulu. Namun, mungkin pembuat kurikulum sudah memperhitungkannya, mengingat anak-anak zaman sekarang sudah lebih banyak terpapar gadget, yang mungkin bisa berupa konten positif atau negatif. Banyak hal yang sudah dapat dipelajari sendiridari dalam gadget tersebut.
Sejak SD, saya berusaha untuk menerapkan beberapa pemahaman pada anak saya terkait bedanya sekolah TK dengan SD. Salah satunya, belajar di SD harus lebih serius, mata pelajarannya lebih banyak dan 'lebih formal'. Bukan menakut-nakuti, tapi, supaya ia tidak terlalu santai dan berleha-leha atau mengganggap sekolah bisa masuk dan ijin seenaknya.
Tuesday, 8 October 2019
Mengenang 100 Hari Teteh "Ipit" Sugiarti
Seratus hari mengenang berpulangnya, istri, teteh, ibu, uwa, dan anak tercinta, "Ipit" Sugiarti. Semoga diampuni segala dosanya, diterima iman islamnya, diberikan kenikmatan di alam barzahnya dan dijauhkan dari siksa kubur. Aamiiinnnnn ya robbal 'alamin.
Monday, 7 October 2019
Taman Lalu Lintas Ade Irma Suryani
![]() |
Taman Lalu Lintas (TTL) Ade Irma Suryani, hari Minggu ramainya ibarat pasar. Taman wisata Kota Bandung yang satu ini memang masih terjangkau untuk semua kalangan. Seperti hari Minggu ini, suasana makin siang kian ramai. Banyak wahana bermain yang dapat dikatakan masih ramah anak di TTL ini. Mulai dari kereta api mini, carrousel, kereta motor atau kermot, sepeda, memancing, kolam renang, area permainan koin, hingga berbagai spot yang instagramable. Tak lupa, setiap hari Minggu pengunjung mendapat hiburan dari band tuna netra yang musikalitasnya lumayan tinggi. TTL ini pun cukup luas untuk wisata "botram" bagi keluarga besar, grup arisan yg akan "ngocok" arisannya, serta dilengkapi foudcourt yang cukup variatif. Meski jika boleh menyarankan, lebih baik membawa bekal dari rumah, untuk menghemat.
Thursday, 3 October 2019
Hujan Cepatlah Datang!!!
![]() |
| sxc.hu |
Hampir setiap tahun bagi warga yang tinggal di perkotaan, selalu mengalami krisis air di musim kemarau. Bahkan, di kota Bandung yang terkenal asri sekalipun, selalu was-was jika sudah bulan-bulan Juli - Oktober. Panjangnya musim kemarau dalam beberapa tahun terakhir karena dampak El-Nino, membuat suhu lebih terasa panas, dan kekeringan terjadi hampir di seluruh negeri.
Sunday, 29 September 2019
Sarkastic, Kreatif dan Menggelitik
![]() |
| demo mahasiswa (google.com) |
Miris memang. Aksi yang diawali dari mosi tidak percaya yang dilemparkan bagi para anggota DPR ini, disertai dengan berbagai rumor yang masih simpang siur. Bahkan, tuntutan unjuk rasa pun kian melebar. Dari yang awalnya berupa ketidakpuasan terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Agraria, dan beberapa produk DPR yang terkesan terburu-buru di akhir masa jabatan. Ada pula yang meneriakkan untuk menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur. (Padahal ia dilantik saja belum).
Wednesday, 18 September 2019
Kambuh
![]() |
| all-free-download.com |
Usia kepala tiga masih dianggap usia produktif. Artinya, kalau kerja masih semangat, masih kuat begadang untuk lembur, nahan makan karena kerjaan banyak dan lain sebagainya. Tapi, tahukah anda, di usia kepala tiga, orang mulai dikurangi semua kenikmatan hidupnya. Memang belum terlihat dan yaa...belum banyak yang merasakan. Tapi, gaya hidup, pola makan, atau tingkat polusi yang tinggi, membuat banyak orang jadi semakin rentan penyakit. Walaupun baru berusia kepala tiga.
Wednesday, 11 September 2019
Death
![]() |
| sxc.hu |
‘Cause the hardest part of this…is leaving you….’
Ujung reffrain “Cancer” milik My Chemical Romance ini
sungguh menyayat hati. Bertutur tentang bagaimana rasanya berada di ujung
kehidupan, terasa sangat menyakitkan bagi siapa pun. Kematian, entah apa pun
sebabnya, akan menyisakan pilu bagi orang-orang terdekatnya.
Bahkan, Islam mengibaratkan kematian sebagai bentuk kiamat
sugro bagi keluarga yang ditinggalkan. Apa pasal? Ya, kematian memutus semua
hal yang bersifat keragawian bagi seseorang yang mengalaminya. Kematian memutus
jiwa (ruhani) dengan raganya. Kematian memutus hubungan dengan orang-orang di
sekitar. Kematian memutus berbagai nikmat yang pernah dirasakan serta
amalan-amalan ibadah yang biasa dilakukan.
Monday, 12 August 2019
Sejarah Perkebunan Teh Gambung
| Perkebunan Teh Gambung |
Sedikit asing dengan nama daerah ini, karena saya tahunya
Gombong yang ada di Kebumen. Kesempatan berkunjung ke sini karena ada pekerjaan yang mengharuskan saya datang ke Gambung, beberapa waktu lalu. Ternyata, Gambung ini berada di Kabupaten Bandung,
yang jaraknya kurang dari 2 jam dari kota Bandung. Berada di wilayah Ciwidey,
Gambung berhawa sejuk dan cocok untuk “niis”. Suasananya pun sangat
menenangkan. Rupanya, bukan hanya sejuk dan sepi, Gambung adalah salah satu
tempat bersejarah di wilayah Priangan.
Sunday, 31 March 2019
Menulis
Banyak orang terbiasa mencatat semua yang dialaminya dalam bentuk diary. Dulu....saya pun melakukan itu. saat masih remaja, media blog atau media sosial digital lainnya belum ada, saya sudah terbiasa menuliskan semua keluh kesah melalui buku diary, yang kini sudah hilang entah kemana. Isinya, tergantung mod ketika menulisnya, dan apa yang saya alami saat itu. Yah, mungkin dulu saya masih banyak waktu luang dan senang sekali menulis dengan pulpen.
![]() |
| all-free-download.com |
Tuesday, 29 January 2019
RUU PKS
Tadi malam, tetiba dapat kiriman WhatsApp (WA) dari teman kuliah, yang isinya video tentang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Terus terang, beberapa bulan terakhir ini, saya kurang update berat di televisi. Jadi, saya juga agak kurang update dengan perkembangan di negeri ini. Soalnya, di musim kampanye seperti ini, bisa merusak mood melihat perdebatan dan berita-berita yang kurang cover both sides.
Kembali ke bahasan awal, saya jadi bertanya-tanya, ada apa sih dengan RUU PKS ini? Sepenting apakah RUU PKS ini terutama bagi wanita seperti saya? Jadinya, saya mulai browsing-browsing sekadar mengetahui RUU PKS. Rupanya, RUU PKS ini sudah dirasa sangat-sangat diperlukan di Indonesia yang sudah banyak mengalami darurat pelecehan seksual, khususnya untuk kaum wanita. Beberapa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelecehan seksual mahasiswsi UGM, Baiq Nuril, dan masih banyak lagi, baik yang sudah sampai di meja hijau maupun belum terungkap. Selama ini, kasus-kasus ni hanya diakomodasi dengan UU KDRT dan Perlindungan Anak. Padahal, dua UU ini belum mampu men-cover berbagai kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di Indonesia.
Ada sembilan jenis kejahatan kekerasan seksual yang diusulkan dalam RUU PKS ini. Yakni, pelecehan seksual, ekploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pembudakan seksual dan penyiksaan seksual. Jadi, kekerasan seksual itu tak hanya masalah yang melibatkan fisik, namun juga berdampak psikologis. Bahkan, sejumlah organisasi feminis, sudah mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU P-KS ini.
Sayangnya, hingga saat ini pembahasan RUU PKS masih jalan ditempat, karena isu kekerasan terhadap perempuan ini masih dianggap tidak seksi dan dianggap tidak menghasilkan uang. Lain halnya dengan UU Pemilu yang dianggap jelas perputaran uangnya. Padahal, jika pemerintah memahami pentingnya RUU P-KS ini, mungkin akan lebih banyak kasus kekerasan seksual terutama pada perempuan yang dapat ditangani.
Pembahasan RUU PKS ini rupanya pun mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, terutama perempuan muslim konservatif. Pasalnya, mereka mensinyalir adanya beberapa pasal yang seolah-olah membebaskan perzinahan. Salah satu contohnya, adanya kebebasan bagi perempuan untuk melakukan aborsi secara sukarela, sementara pemaksaan aborsi dapat dijerat hukum. Atau, pemaksaan hubungan seksual dapat dijerat hukum, sementara hubungan seksual suka sama suka, walaupun di luar pernikahan, diperbolehkan.
Tentunya, perbedaan pandangan ini, harus segera mendapat solusi bersama. RUU yang dihasilkan harus mampu mengisi kekosongan hukum yang selama ini menimpa banyak perempuan. Jangan sampai UU yang dihasilkan, dapat dengan mudah diakali oleh para pelaku kejahatan seksual dan merugikan wanita sebagai korban.
Kembali ke bahasan awal, saya jadi bertanya-tanya, ada apa sih dengan RUU PKS ini? Sepenting apakah RUU PKS ini terutama bagi wanita seperti saya? Jadinya, saya mulai browsing-browsing sekadar mengetahui RUU PKS. Rupanya, RUU PKS ini sudah dirasa sangat-sangat diperlukan di Indonesia yang sudah banyak mengalami darurat pelecehan seksual, khususnya untuk kaum wanita. Beberapa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelecehan seksual mahasiswsi UGM, Baiq Nuril, dan masih banyak lagi, baik yang sudah sampai di meja hijau maupun belum terungkap. Selama ini, kasus-kasus ni hanya diakomodasi dengan UU KDRT dan Perlindungan Anak. Padahal, dua UU ini belum mampu men-cover berbagai kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi di Indonesia.
Ada sembilan jenis kejahatan kekerasan seksual yang diusulkan dalam RUU PKS ini. Yakni, pelecehan seksual, ekploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, pembudakan seksual dan penyiksaan seksual. Jadi, kekerasan seksual itu tak hanya masalah yang melibatkan fisik, namun juga berdampak psikologis. Bahkan, sejumlah organisasi feminis, sudah mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU P-KS ini.
Sayangnya, hingga saat ini pembahasan RUU PKS masih jalan ditempat, karena isu kekerasan terhadap perempuan ini masih dianggap tidak seksi dan dianggap tidak menghasilkan uang. Lain halnya dengan UU Pemilu yang dianggap jelas perputaran uangnya. Padahal, jika pemerintah memahami pentingnya RUU P-KS ini, mungkin akan lebih banyak kasus kekerasan seksual terutama pada perempuan yang dapat ditangani.
Pembahasan RUU PKS ini rupanya pun mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, terutama perempuan muslim konservatif. Pasalnya, mereka mensinyalir adanya beberapa pasal yang seolah-olah membebaskan perzinahan. Salah satu contohnya, adanya kebebasan bagi perempuan untuk melakukan aborsi secara sukarela, sementara pemaksaan aborsi dapat dijerat hukum. Atau, pemaksaan hubungan seksual dapat dijerat hukum, sementara hubungan seksual suka sama suka, walaupun di luar pernikahan, diperbolehkan.
Tentunya, perbedaan pandangan ini, harus segera mendapat solusi bersama. RUU yang dihasilkan harus mampu mengisi kekosongan hukum yang selama ini menimpa banyak perempuan. Jangan sampai UU yang dihasilkan, dapat dengan mudah diakali oleh para pelaku kejahatan seksual dan merugikan wanita sebagai korban.
Thursday, 24 January 2019
Sepi
![]() | |
| sxc.hu |
Ada benturan kecil di tempatku tinggal. Rasanya sangat tidak menyenangkan, terlebih, statusku yang masih numpang. Ironisnya, orang yang kuanggap paling dekat denganku, ternyata menjadi penyebabnya. Friksi di pagi hari bisa membuat mood seharian menjadi jelek. Jadi, lebih baik aku berangkat ke kantor lebih awal, meski tak ada kerjaan yang mendesak.
Subscribe to:
Comments (Atom)









